Partai Politik Ditinjau Dari Transparansi dan Akuntabiltias Keuangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 Pasal 9
huruf h berbunyi "Partai politik wajib membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
Huruf i berbunyi " Partai politik wajib membuat laporan neraca keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan
Huruf J berbunyi " Partai politik wajib memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara. "
Ada 3 item yang akan coba dibahas. Ketiga item ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas dari seluruh partai politik dalam mengelola keuangan partai. Partai politik dapat kita ibaratkan sebagai Usaha Non Profit Oriented (Badan Usaha Yang tidak bertujuan memperoleh laba).
Mengapa perlu transparansi dan akuntabilitas ?
Dalam pengelelolaan partai politik pastilah memiliki penerimaan dan penggunaan dana yang berasal dari kader internal partai maupun sumbangan dari pihak eksternal partai, (ketentuan akan persyaratan-persyaratan sumbangan diatur oleh Undang-Undang). Yang kemudian menjadi permasalahan adalah sanggupkah partai politik berbenah diri dalam segi transparansi maupun akuntabilitas dalam hal penerimaan dan penggunaan dana?
Saya fikir, saya wajib skeptis terhadap kemampuan partai politik dalam hal diatas. Skeptis saya bukan dalam hal sumber daya manusianya dalam mewujudkan dalam hal pembukuan kemudian penyusunan laporan keuangan, tapi saya skeptis terhadap keinginan untuk berbuka-bukaan dan bertanggung jawab terhadap apa yang dilaporkan.
Pengalaman saya terhadap penanganan laporan keuangan terhadap partai politik yang maju dalam Pilkada selalu menimbulkan rasa cemas, kasihan dan keki tentang laporan yang mereka terbitkan.
Kemudian timbul kesan bahwa laporan keuangan yang mereka terbitkan hanya sebagai pelengkap persyaratan saja. Tidak lebih dari itu. Angka-angka yang tertera hanya merupakan rekaan dan ketika dilakukan pengecekan terhadap dokumen atau bukti-bukti pendukung, hasilnya zero alias kosong melompong. Ada apa gerangan? Ternyata mereka menganggap sepele tentang laporan keuangan.